Kamis, 21 Maret 2013

Gali lubang tutup lubang pinjam uang bayar hutang




Kalau mendengar kata Gali lubang tutup lubang, suka keingetan lagu Bang Haji Rhoma Irama
Gali-gali-gali-gali-gali lobang
Gali-gali-gali-gali-gali lobang

Lobang digali menggali lobang
Untuk menutup lobang
Tertutup sudah lobang yang lama
Lobang baru terbuka

Gali lobang tutup lobang
Pinjam uang bayar hutang
Gali lobang tutup lobang
Pinjam uang bayar hutang

Walau hidupnya pas-pasanWalaupun serba pas-pasan
Hidup ?kan merasa terang
Asal tak dikejar hutang…
Enak tidur enak makan (hi-hu…)


Di Jaman serba sulit ini terkadang, ibu rumah tangga pun terpaksa gali lubang tutup lubang untuk menjaga stabilitas keuangan plus terpenuhinya kebutuhan seluruh anggota rumah.  Perabotan rumah tangga pun tak sedikit yang dibeli dengan cara utang alias kredit. Seperti televisi, mesin cuci, motor hingga rumah.


“Habis gimana, kalau nggak ngutang, kapan kebelinya?” begitu alasannya.
Salahkah? Tidak. Utang adalah salah satu muamalah yang dihalalkan. Bahkan, Islam sudah mengatur dengan sangat indah ( Kata Pak Ustad).
       Terus Pak Ustad bilang “Bagi yang berutang, ada beberapa hal yang harus diperhatikan
- Ndak boleh malu atau gengsi, terlebih jika memang untuk kebutuhan mendesak yang tidak bisa ditunda. Misal anggota keluarga sakit, kecelakaan, kena musibah dan sebagainya.

- Pilih orang terpercaya, setidaknya kita paham akidahnya, sehingga utang tidak menjadi fitnah. Banyak kasus, silaturahmi bubar hanya gara-gara utang-piutang. Seperti, sang piutang menceritakan ke sana-sini bahwa kita tukang berutang. Atau dia menagih utang tanpa ada toleransi alias ngajak ribut.

- Utang sifatnya wajib dibayar. Jika sudah ada kelonggaran, segeralah membayar utang dan  jangan sengaja menunda-nunda. Rasulullah SAW bersabda:

Yang terbunuh di jalan Allah (syahid) akan dihapuskan semua dosanya kecuali utang.” (HR Muslim)

- Utang wajib dibayar sampai kita meninggal. Untuk menghindari lupa, catatlah semua utang kita sekecil apapun, sehingga ketika kita meninggalpun bisa dibayarkan oleh ahli waris.

Bersambung...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar